|

Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik Jadi Rp4,3 Juta

Dewan Pengupahan Kota Medan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMK yang sebelumnya Rp4.014.072 pada tahun 2025 diusulkan meningkat menjadi Rp4.335.198.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Dewan Pengupahan Kota Medan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMK yang sebelumnya Rp4.014.072 pada tahun 2025 diusulkan meningkat menjadi Rp4.335.198.

Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan usulan ini hasil rapat Dewan Pengupahan pada Senin dan Selasa kemarin. Rapat  juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen atau berkisar antara Rp4.378.392 - Rp4.508.606.

"Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara," ujar Rico di Medan, Rabu (24/12/2025).

Rico berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta memacu produktivitas kerja di Kota Medan. Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota.

"Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Rico meyakini angka yang diusulkan telah melewati kalkulasi matang yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.Rico.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini