|

Anak Wartawan Tribrata TV Lapor Ke PUSPOMAD Soal Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Eva dan KKJ didampingi LBH Medan saat membuat laporan di Puspomad. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Polda Sumut agar lebih transparan dalam memeriksa dan menginvestigasi kasus kebakaran rumah wartawan di Karo yang memakan 4 korban jiwa. 

" Kedua, kita juga meminta Puspom TNI AD untuk menindak lanjuti laporan dari korban Eva M Pasaribu guna terungkapnya apa motif pelaku eksekutor dan otak pelaku kasus pembakaran wartawan Tribata TV secara terang benderang," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dan Erick Tanjung dalam siaran persnya, Sabtu (13/07/2024).

Selain itu, katanya, mengimbau kepada seluruh jurnalis dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses jalannya kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, penyidik Polda Sumut baru saja menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial BG dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. 

" Namun begitu, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana yang terjadi," sebutnya. 

Menurutnya, setelah melaporkan ke PUSPOM AD dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan pula melakukan audiensi ke KOMNAS HAM dan KPAI agar kasusnya segera mendapat penanganan serius. 

Dia yang juga sebagai kordinator KKJ mengatakan, kedatangannya di Puspom TNI AD mendampingi Eva M Pasaribu (22) anak almarhum Rico adalah upaya kelanjutan dalam mengusut tuntas kasus yang telah menewaskan seorang wartawan beserta istri, anak dan cucunya.   

" Kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang," imbuhnya.  

Sementara untuk bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, antara lain : keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk take down berita dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban. 

Juga adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama oknum TNI dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya. 

" Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban.

LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini