|

Baharkam Polri Gagalkan Peredaran 6,4 Juta Batang Rokok Ilegal

pengungkapan rokok ilegal. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Banten : 6.4 juta batang rokok ilegal diangkut truk ekspedisi dari Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan Tim patroli KP Sanjaya – 7017 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Minggu lalu. 

Kasubdit Patroliar Korpolairud Baharkam Polri Kombes Dadan melalui Komandan Polisi Sanjaya-7017 Capt Sherly Anggraini, mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut tanpa dilekati pita cukai. 

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari Laporan Informasi (L I) masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Cukai (rokok tanpa dilekati pita cukai) yang akan dikirim dari Sidoarjo menuju Sumatera menggunakan mobil truk box warna putih melalui pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ). 

" Selanjutnya hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 pukul 16.30 wib tim patroli KP. Sanjaya – 7017 yang dipimpin oleh Perwira Operasi Iptu Hanif Mulyawan melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan posisi 5° 57' 31? S 106° 06' 10” T dan mendapati sebuah Truk Box warna putih yang dicurigai sedang melakukan aktivitas pengiriman rokok tanpa dilengkapi pita cukai," paparnya. 

" Saat diperiksa, mobil tersebut didapati ada muatan sesuai surat jalan sebanyak 401 karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan keterangan rokok merk 'OK' (5.776.000 batang), rokok merk 'EXTRA' (416.000 batang), rokok merk 'NEO' (208.000 batang), rokok merk 'YK' (16.000), serta 1 Unit Truk box warna putih sebagai alat angkut rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikuasai oleh 1 orang di mobil tersebut inisial BRG (37) sebagai pengemudi," tambahnya. 

Sementara tersangka dibawa dan diamankan oleh tim sanjaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diserahkan kepada pihak kepabeanan bea cukai merak guna pengembangan lebih lanjut. 

Pelimpahan perkara batang rokok ilegal ke bea cukai merak juga merupakan salah satu bentuk sinergi antar penegak hukum di Indonesia untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa aparatur negara bekerja bersama-sama dalam mengamankan wilayah perairan. 

" Apresiasi diberikan kepada bea cukai banten yang telah membantu KP Sanjaya – 7017 dalam pelimpahan perkara batang rokok ilegal," imbuh Komandan Polisi Sanjaya-7017 Capt Sherly Anggraini. 

Terduga pelaku dinyatakan terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 54 undang-undang RI No 37/2007 tentang perubahan undang-undang no 11/1995 tentang cukai. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.854.080.000 dan menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 6.141.523.520. 

Terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Dadan, mengapresiasi kinerja para anggotanya. 

" Terimakasih atas kinerja seluruh personil yang telah berupaya menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dengan menangkap pelaku tindak pidana cukai (rokok tanpa dilekati pita cukai)," pungkasnya.  (imc/joey) 

Komentar

Berita Terkini