|

Tempo 24 Jam Tersangka Curanmor Dibekuk

tersangka Curanmor. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Delta : Petugas Reskrim Polsek Delitua (Delta) meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curannor) dalam tempo 24 jam.

Tersangka itu berinisial M D (22) Karyawan Minimarket yang dibekuk saat bekerja di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat malam (10/05/2024) sekira pukul 22.30 WIB. 

Yang bersangkutan merupakan penduduk Kecamatan Medan Polonia melarikan sepeda motor milik Hanifah Fadillah (19) yang juga Karyawan Minimarket, warga Dusun VI, Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Jumat sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Kompol Dedy Darma membenarkan hal tersebut, Rabu (15/05/2024). " Pelaku berhasil kita ringkus dalam tempo 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik korbannya," katanya pada wartawan. 

Menurutnya, akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2017 atas nama Jon Tanamal Karo-karo.

" Pelaku sudah kita amankan juga berdasarkan laporan pengaduan korban LP/B/354/V/2024/SPKT/ Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut," ungkapnya. 

Selain itu, tambahnya, petugas juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sepasang baju yang digunakan saat melakukan aksinya.

" Serta uang tunai hasil penjualan sepeda motor korban Rp350.000 dan nomor Hp.08137624**** nomor tempat pelaku menjual sepeda motor korban," terangnya. 

Dari introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang telah dijual kepada seorang pria tidak dikenal melalui handphone di Jermal 15 seharga Rp3.400.000. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Delitua, guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini