|

Somasi Terakhir Tak Ditanggapi, LBH Medan : Kita Lapor Ke Poldasu

pihak LBH Medan yang melayangkan somasi terahkir kepada PT Telkomsel Area I Sumut. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali melayangkan somasi terakhir kepada PT Telkom Indonesia Regional Sumut & PT Telkomsel Area I Sumut. 

Hal itu dilakukan karena tidak adanya pertanggung jawaban baik secara hukum dan moral terhadap  Lutfhi Hakim Fauzi seorang aktivis lingkungan korban kabel semberawut (menjuntai) yang mengakibatkan luka berat dengan 20 jahitan di bagian leher dan harus dirawat di RS Pirngadi, 

" Jika somasi terakhir ini juga tidak menemukan penyelesaian maka Lutfi secara tegas akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu)," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Muhammad Anggi Nasution pada keterangan pers selaku kuasa hukum korban, Rabu (29/05/2024). 

" Akibat luka berat yang dialami, Lutfhi harus mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp. 40.000.000 dan tidak bisa bekerja untuk membiayai keluarganya," tambahnya. 

PT Telkom Regional I Sumut yang menerima somasi dari LBH Medan. (foto : dok)

Diketahui peristiwa yang menimpa Luthfi  terjadi pada 23 Februari 2024 (3 Bulan) lalu sehingga LBH Medan menduga kejadian yang menimpa lutfi telah melanggar pasal 1 ayat (7), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 jo pasal 17 UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 26 UU No 12/2005 Tentang Pengesahan ICCPR. 

" Juga pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 34/2006 Tentang Jalan dan pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun penjara," urainya. 

Sementara atas somasi itu pihak PT Telkom Indonesia melalui Surat No: Tel.08/HK 000/DR-1-10000000/2024 tertanggal 23 April 2024. 

Menyatakan jika turut prihatin atas kejadian yang menimpa lutfi dan menyatakan kalau kabel yang melilit dan membuat lutfi luka berat bukanlah kabel milik PT Telkom. Serta mengatakan jika dilokasi kejadian terdapat kabel milik operator lain. 

Namun PT Telkomsel Area I Sumut sama sekali tidak memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan itu.

Menurutnya, berkaca dari tanggapan PT Telkom dan tidak adanya tanggapan Telkomsel terkait kejadian yang menimpa Lutfi, LBH Medan sangat menyayangkan hal tersebut. 

Pihak Telkom menyatakan jika terdapat beberapa kabel di lokasi kejadian namun sebagai perusahan milik negara yang harusnya melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat. Sebagaimana taglinenya AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). 

" Serta memiliki misi berperan aktif membantu masyarakat dalam bidang sosial, tanggap dan proaktif membantu masyarakat dalam bidang kemanusian harusnya menyampaikan dan membantu lutfi terkait kabel milik siapa yang menyebabkan lutfi luka berat," paparnya. 

Namun hal tersebut tidak dilakukan Telkom dan Telkomsel sehingga patut diduga secara hukum ada yang ditutup-tutupi.  (imc/joey)



Komentar

Berita Terkini