|

Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Pembobol Mobil Box Berisi Rokok Senilai Rp41 Juta

Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Satreskrim Polsek Sibolga Selatan mengungkap kasus pembobolan mobil Grand Max Van (box) yang berisi ratusan rokok milik PT KT dan G TSPM.(foto: riz) 

INILAHMEDAN-Sibolga: Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Satreskrim Polsek Sibolga Selatan mengungkap kasus pembobolan mobil Grand Max Van (box) yang berisi ratusan rokok milik PT KT dan G TSPM.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga yang dilaporkan pada Kamis, 23 Mei 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/V/2024/SPKT/SBG SLTN/RES SIBOLGA/POLDA SUMUT.

"PT KT & G TSPM mengalami kerugian senilai Rp41.717.200. Jenis rokok yang dicuri antara lain Rokok Esse Change Double, Rokok Esse Double Pop, Rokok Esse Change Applemint, Rokok Esse Change Juky, Rokok Esse Change Grape, Rokok Esse Pop Berry, Rokok Esse Punch Pop, Rokok Climax, Rokok Juara Filter, Rokok Winctik, Rokok Climax Clin SM, Rokok Win Bold, dan Rokok Win Filter," katanya, kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).

Kapolres menjelaskan, sebelumnya pelapor bernama Teuku Afrizal, menginformasikan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, mobil Grand Max Van dengan Nomor Polisi B 9954 SCK yang diparkirkanya di lokasi kos-kosan tersebut telah dibobol pelaku yang belum diketahui. 

Di dalam mobil box terdapat muatan rokok berbagai merek yang diambil pelaku dengan cara merusak kunci kontak atau gembok pintu belakang mobil.

Selanjutnya tim gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial S alias R (39) seorang petani, warga Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal Kabupaten Madina yang ditangkap di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah hotel bernama Kalangan Indah Tapteng.

"Setelah penangkapan S Alias R, Tim Gabungan melanjutkan penyelidikan dan kembali mengamankan pelaku Kedua, BS Alias B, sekitar pukul 19.00 WIB. BS Alias B (47) seorang buruh, warga Jalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga yang diamankan tidak jauh dari kediamannya," jelasnya.

Dari hasil keterangan kedua pelaku tim gabungan Polres Sibolga melakukan pengembangan bergerak menuju wilayah Labuhan Batu untuk menangkap pelaku ketiga.

Dia juga menerangkan pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan  berhasil menangkap pelaku Ketiga, RRS (29) di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

"Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas yakni termasuk rokok-rokok hasil curian, satu unit sepeda motor berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi BB 3607 FP, satu obeng, dan satu besi linggis berukuran 25 cm. Barang-Barang tersebut diduga digunakan oleh para Pelaku untuk melancarkan aksinya," sebutnya.

Kapolres juga menambahkan ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun," paparnya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini