|

Perda Tarif Sampah Beratkan Rakyat, Afif Abdillah: Gak Ada Alasan, Harus Direvisi

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah menegaskan Perda Kota Medan No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu direvisi. Revisi perda berkaitan dengan retribusi sampah yang kenaikkannya sampai 500 persen. 

"Apapun alasannya, apakah perda itu baru diterbitkan atau sudah lama, kalau perda memberatkan rakyat harus direvisi. Untuk apa dibuat perda kalau pada akhirnya hanya menambah kesengsaraan rakyat," tegas Afif Abdillah saat dihubungi pers, Senin (06/05/2024). 

Politisi Partai NasDem ini mengatakan lembaga legislatif tidak terlalu kaku setiap kali mengambil keputusan karena wakil rakyat tidak bisa disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Yang duduk di legislatif adalah para wakil rakyat. Wakil rakyat ini merupakan saluran aspirasi masyarakat. Segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan. Terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat harus cepat-cepat disikapi," katanya. 

"Kita sudah melihat isi Perda tersebut. Memang nyata kenaikannya hampir 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan. Kenapa harus ragu. Semuanya kan demi rakyat," tegasnya.

Afif mengatakan hal itu menyahuti pernyataan wakil rakyat juga yang kebetulan mendapat amanah sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution. 

Sebelumnya Dedy Aksyari Nasution berpendapat kalau perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Namun, kata Afif, Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya kalau perda harus direvisi.

Kata Afif, sudah 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Ketua DPRD Medan Hasyim juga sudah setuju dan permohonan revisi sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan.

'Perda Retribusi Daerah bukan sekadar menggenjot PAD ke Pemko. Boleh saja pemda berpikir seperti itu. Tapi cara berpikir kami (dewan) berbeda. Kalau rakyat menjerit atas peraturan yang dikeluarkan eksekutif (pemda), tentu kami (legislatif) tidak bisa membiarkannya. Sama seperti Perda ini, masyakarat sudah komplain, masa kami diam, jalan satu-satunya perda harus direvisi," tegasnya.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini