|

Pasca KTM Demo Ke PJ Gubsu, Anggota Dewan Sumut Sebut Pemerintah Harus Terbuka

Zeira Salim anggota DPRD SU. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Zeira Salim Ritonga anggota DPRD Sumut dari Praksi PKB mengatakan bahwa status tanah  PTPN 2 yang telah berakhir HGU nya pada 1980 an hanya bisa diselesaikan dengan sikap terbuka antara pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat, sesuai kewenangannya. 

" Sudah ada peraturan pemerintah tentang itu yakni PP No 18/2021 tentang Hak Atas Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang mengatur tentang itu," katanya terkait aksi massa yang melakukan demonstrasi di kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan pada Rabu (22/05/2024). 

" Saya banyak mendengar dan banyak permainan atas kasus tanah HGU ini," tambahnya. 

Oleh karenanya, yang diuntungkan tetap para pengusaha pengembang properti, tanpa mengindahkan masyarakat setempat yang sudah 30 tahunan mengelola tanah yang seakan diterlantarkan pemerintah selama ini.

" Jadi seharusnya negara melalui pemerintah hadir untuk memfasilitasi masalah Eks HGU PTPN 2 ini," tegasnya.

Karena keberadaan tanah terlantar itu, katanya, termasuk menjadi kebutuhan masyarakat setempat untuk kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan.

Jika rakyat yang diberikan pengelolaan atas tanah HGU tersebut, apa yang harus disiapkan rakyat, perlu kejelasan, apakah harus ganti rugi ke negara atau membayar PBB atas pemanfaat lahan yang telah di tempati. 

" Atau syarat lainnya biar rakyat juga paham atas hak dan kewajiban sebagai warga negara," ungkapnya. 

Demikian juga untuk masyarakat yang menamakan Komite Tani Menggugat (KTM), tidak semua masalah harus berdemonstrasi, bisa melayangkan surat untuk minta pendapat kepada pemerintah. 

" Kan budaya kita lebih dikenal dengan budaya musyawarah untuk mufakat," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui aksi unjuk rasa massa dari Komite Tani Menggugat (KTM) yang dipimpin Unggul Tampubolon itu meminta kepada PJ Gubsu Hasanuddin agar tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.800 Ha itu agar bisa diselesaikan dan direalisasikan ke masyarakat yang berdomisili di Selambo, Helvetia, Labuhan Deli dan Marindal. Menurut massa, tanah tersebut kini diisukan hendak dikuasai pengembang. (imc/rel) 






Komentar

Berita Terkini