|

Media online di Medan Dilaporkan ke Dewan Pers Soal Dugaan Berita Hoaks

Kantor Hukum dari Law Office Asril Arianto Siregar. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Kantor Hukum dari Law Office Asril Arianto Siregar melaporkan media online di Medan berikut seorang oknum wartawannya ke Dewan Pers.
Laporan itu terkait pemberitaan yang dinilai tendensius dan keliru serta diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.

“Benar, kami sebagai kuasa hukum PUD Pasar Medan telah membuat laporan ke Dewan Pers dengan nomor: 97/SP/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 terkait karya atau pemberitaan yang diduga keliru dan penuh dengan berita hoaks yang di share salah satu media online,” tegas Asril Arianto Siregar, Kamis (09/05/2024).

Dalam laporan itu, kata Asril, pihaknya terlebih dahulu ingin mengkonfirmasi kepada Dewan Pers apakah media online tersebut sudah terverifikasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pers.

“Sebab, berita yang di share media itu dinilai penuh dengan kekeliruan, hoaks dan fitnah. Di mana hal tersebut sangat merugikan nama PUD Pasar Kota Medan dan diri pribadi Bapak Suwarno selaku Dirut,” katanya sembari mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya juga melampirkan bukti-bukti pemberitaan media online tersebut yang dinilai tendensius dan diduga hoaks ke Dewan Pers.

Ditegaskan Asril, seluruh berita yang dishare oleh media online bersangkutan sama sekali tidak mencerminkan kaidah jurnalistik dan tidak mencerdaskan, akan tetapi menurut hematnya, lebih condong menyebar berita yang tidak baik yang menimbulkan fitnah dan merugikan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Dewan Pers untuk seyogianya mengambil tindakan terhadap media online tersebut demi terciptanya nawacita pers,” pungkasnya.

Diketahui, media tersebut juga dilaporkan ke Polda Sumut oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut.
Laporan itu diterima penyidik Polda Sumut AKP Nasri Ginting SH pada Selasa (06/02/2024), dengan nomor laporan: STTLP/B/142/II/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, yakni dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2028, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.

Dalam laporan itu, Ketua PWNU Sumut Marahalim telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya dalam pemberitaan media tersebut.

Dimana dalam pemberitaan tersebut, menyebutkan Marahalim sebagai pencari dana sebesar Rp5 miliar, sebagai uang setoran bukti komitmen Prof Nurhayati agar bisa dilantik menjadi Rektor. Imbalannya jika terpilih Prof Nurhayati sebagai Rektor maka Marahalim diberi gelar Doktor tanpa harus masuk kuliah.

Atas pemberitaan tersebut, bukan hanya nama baik Marahalim sudah dicemarkan, melainkan nama lembaga organisasi Nahdlatul Ulama (NU) juga dinilai turut dicemarkan.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini