|

KSO Stop, Pemprov Sumut Verifikasi Proyek Jalan Rp2,7 T Diklaim PT WK Progresnya 78 Persen

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemprov Sumut menegaskan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Waskita Karya (WK) terkait proyek peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun dihentikan sejak April 2024. Hanya saja proyek tersebut tetap dilanjutkan.

"Yang kita sepakati dihentikan adalah pekerjaan di lapangan melalui KSO. Namun, sisa proyek yang belum dikerjakan tetap dilanjutkan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono, kepada wartawan, Rabu (29/05/2024).

Pemprov Sumut, kata Mulyono, telah sepakat atas penghentian pekerjaan tersebut yang dilakukan PT Waskita Karya. PT Waskita Karya mengklaim proyek senilai Rp2,7 triliun itu telah selesai dengan progres sekitar 78 persen. 

"Ibarat melihat gelas berisi setengah air, di satu sisi bisa dibilang setengah penuh, dan bisa juga kita bilang setengah kosong. Bendanya sama, tidak berbeda. Begitu mungkin opini beredar. Sama-sama benar. Yang dihentikan adalah pekerjaan KSO-nya, sementara proyek tetap lanjut," katanya.

Mulyono menegaskan kelanjutan proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi iru nantinya dilakukan dengan sistem dan mekanisme tertib administrasi. 

"Tetap dilanjutkan dengan sisanya yang 22 persen, mencakup 21 ruas jalan yang belum dikerjakan," ujar mantan kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprov Sumut ini. 

Sesuai kontrak perpanjangan terakhir pekerjaan oleh KSO yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024. Namun melihat kondisi yang ada maka pekerjaan KSO disepakati dihentikan 3 April lalu.

"Pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum dikerjakan dilanjutkan dengan mekanisme yang berbeda, tidak lagi dalam multiyear contract, tetapi kontrak tahun tunggal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran," kata Mulyono. 

Terdapat 21 dari total 163 ruas jalan provinsi proyek Rp2,7 T yang belum dikerjakan pihak KSO. Menurut Mulyono, meski kontrak KSO dihentikan, KSO masih berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan yang telah mereka kerjakan.

"Dalam kontrak KSO harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan," ujarnya. 

Dinas PUPR Sumut lewat tenaga ahlinya, juga tidak mentah-mentah percaya atas progres pekerjaan sebesar 78 persen sebagaimana yang diklaim pihak PT Waskita Karya. 

"Sebelum pembayaran, kita akan melakukan verifikasi hasil pekerjaan di lapangan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan yang dilaporkan ke kita. Sementara Pemprov Sumut sudah membayar kurang lebih Rp818 miliar. Sisanya akan dihitung bersama-sama. Kalau sesuai laporan KSO kewajiban Pemprovsu total bayar sekitar Rp2 triliun (progres pekerjaan 78 persen)," katanya. 

Ia menegaskan pembayaran dilakukan kepada KSO dan tidak bisa ke masing-masing anggota KSO.

Sebanyak 21 ruas jalan provinsi yang belum selesai atau belum dikerjakan tersebut antara lain ada di Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kepulauan Nias.  

"Proyek tetap dilanjutkan. Kalau memungkinkan anggarannya di Perubahan APBD 2024. Atau paling tidak dianggarkan pada APBD Sumut TA 2025 dengan skala prioritas," pungkasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini