|

Hasyim Asy'ari : Maju Pilkada Caleg Terpilih Harus Mundur

Ketua KPU RI Hasyim. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR, DPRD dan DPD RI terpilih 2024 harus mengundurkan diri jika akan maju di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Mendagri membahas rancangan PKPU Pilkada 2024 pada Rabu (15/05/2024). 

Ketua KPU Hasyim mengatakan aturan itu juga berlaku bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang masih aktif.

" Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan," tegasnya.  (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini