|

Cabut Laporan Polisi, Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Terima Uang Damai Rp 300 Juta

keluarga korban bersama tim hukum Hotman Paris 911 Aceh. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Aceh : Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza mengatakan keluarga almarhum Saiful Abdullah, telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat karena tak terima Siaful Abdullah meninggal dengan telinga berdarah usai ditangkap oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara.

" Laporan dicabut setelah istri korban menerima santunan senilai Rp 300 juta dan kita akan mengundurkan diri sebagai penerima kuasa,” kata Putra Safriza atau kerap disapa Putra Bayu pada pers, Jumat (17/05/2024). 

Menurutnya, pada 14 Mei 2024 lalu anak almarhum Siaful Abdullah bernama Noviana sempat menghubungi Tim Hotman 911 dan tim Haji Uma sebagai kuasa hukum mengabari bahwa ada oknum yang mengintervensi Noviana agar mencabut kuasa hukum yang telah diberikan kepada Tim Hotman.

" Noviana mengaku ditawarkan uang 300 juta. Saat itu, kami Tim Hotman ingin berbicara dengan oknum tersebut, namun panggilan terputus dan nomor tidak dapat kembali dihubungi," sebutnya. 

Kemudian, kata Putra, tim Haji Uma mengunjungi rumah duka untuk meminta klarifikasi dan istri almarhum Saiful Abdullah mengatakan tidak ingin lagi melanjutkan perkara atas meninggalnya suaminya, yang sebelumnya dinilai meninggal dengan tidak wajar.

Setelah dua hari tidak dapat dihubungi, anak korban bernama Noviana kembali menghubungi Tim Hotman dan mengatakan perkara tersebut telah dihentikan dan keluarga telah menerima santunan kematian Rp 300 juta.

Putra mengaku heran atas keputusan yang diambil oleh pihak keluarga, apalagi keputusan tersebut diambil tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan Tim Hotman dan perwakilan Haji Uma yang sebelumnya diminta mendampingi mengungkap kasus kematian Saiful Abdullah.

Bahkan, anak korban Noviana sempat mendatangi Polda Aceh bersama keluarga tanpa memberitahu tim kuasa hukum. Karena laporan telah dicabut, pihaknya dari Tim Hotman Paris akan mengundurkan diri sebagai penerima kuasa dan meminta klien menandatangi pencabutan kuasa.

" Dan segala hal yang terjadi dikemudian hari bukan lagi tanggungjawab kami. Pun begitu kami berharap hukum tetap ditegakkan," tegasnya. 

" Keluarga korban menyanggupi permintaan tersebut dan uang diserahkan kepada Said untuk diteruskan ke pelaku," tambah Haji Uma.

Sekitar pukul 22.00 WIB, kata Haji Uma, korban dibawa pulang oleh Said menggunakan sepeda motornya.  Kondisi badan korban saat itu penuh lebam dan berdarah di bagian telinga.

" Tiba di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba. Karena korban tidak terlibat, korban tetap pada pendiriannya mengaku tidak memiliki barang haram seperti dituduh," ungkapnya. 

Kemudian, koban tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. " Saat tiba di IGD, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh tenaga kesehatan," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan, aggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma mengatakan dirinya telah menerima laporan bahwa salah seorang warga Aceh Utara bernama Saiful Abdullah (51) meninggal dunia setelah ditangkap dan diduga dianiaya oleh oknum polisi dari Polres Aceh Utara. Korban Siaful Abdullah tercatat sebagai warga Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera.

Menurut keterangan anak korban bernama Noviana, korban ditangkap oleh orang yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara pada 29 April 2024, atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

“ Saat korban ditangkap, keluarganya sempat mendatangi tempat kejadian, namun oknum polisi yang diduga sebagai pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa oleh pelaku," paparnya.

Selanjutnya, anak korban meminta bantuan kepada Said, salah seorang warga di Gampognya yang memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian. Hasil komunikasi Said dengan pelaku, sang pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta di hari itu juga, jika tidak ada korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon. (imc/joey)

Komentar

Berita Terkini