|

Viral Di Medsos Prostitusi Online, 4 Tersangka Diciduk

para pelaku yang diamankan petugas. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Langsa : Akibat viral di media sosial (Medsos) tentang praktik prostitusi online 4 tersangka diciduk petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa. 

Saat diamankan petugas Satpol PP dan WH turut dibackup aparat Sat Reskrim Polres Langsa pada Kamis malam  (04/04/2024) di salah satu rumah sewa, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Pada wartawan Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, melalui Kabid Linmas Rizky Julianda bersama Danton WH Heri Iswadi, Jumat (05/04/2024), berawal dari pihak Satpol PP dan WH mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online di salah satu rumah sewa di Langsa Kota.

Atas perintah Kasat Pol PP dan WH, Kabid Linmas Rizki Julianda, Kamis malam pleton mWH melakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). 

Sesuai informasi, akhirnya mengarah ke salah satu rumah sewa yang ditempati suami istri di Gampong Jawa, yang diduga selama ini menjadi tempat prostitusi itu.

" Dari hasil penyelidikan video viral terkait prostitusi online itu, sekitar pukul 23.30 WIB petugas Satpol PP dan WH dibackup Satuan Reskrim Polres Langsa melakukan penggerebekan salah satu rumah sewa di belakang Gereja, Gampong Jawa," ujarnya. 

Malam itu, petugas mendapati empat pelaku yang terdiri atas tiga perempuan dan satu pria. Dua di antaranya adalah pria berinisial D (27) dan istrinya berinisial DS (29), pasangan suami istri tersebut tercatat sebagai warga Gampong Jawa penyewa rumah.

Kemudian dua wanita, yakni SF (39) warga salah satu gampong di Aceh Timur dan EM (20) janda warga gampong Kecamatan Langsa Barat.

Selama ini, pengakuan dari pelaku bahwa rumah disewa pasutri berinisia D dan DS itu dijadikan sebagai tempat melakukan zina.

Pelaku wanita setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi we chat dengan pria hidung belang, barulah kemudian mereka ke rumah itu untuk berbuat khalwat atau zina.

Menurutnya, keempat pelaku prostitusi online malam itu juga diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (imc/joey)

Komentar

Berita Terkini