|

Kakanwil Kemenag Sumut Tepungtawari 300 Jamaah Calhaj Kota Binjai

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menyapa 300 jamaah calon haji (calhaj) Kota Binjai di Pendopo Ahmad Baki Kota Binjai, Senin (22/04/2024).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menyapa 300 jamaah calon haji (calhaj) Kota Binjai di Pendopo Ahmad Baki Kota Binjai, Senin (22/04/2024).
Pada kesempatan ini Kakanwil menjadi narasumber kegiatan bimbingan manasik dan sekaligus menepungtawari jamaah calhaj tersebut.

Hadir pada kegiatan itu Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Kakankemenag Kota Binjai Saparuddin dan Ketua Tim Humas Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea.

Pada kesempatan ini kakanwil mengajak agar seluruh jamaah calhaj Kota Binjai memahami 4 (empat) hal penting terkait visa haji. Pertama kebijakan terkait visa umrah yang berlaku khusus untuk keperluan ibadah di tanah suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non ziarah lainnya.

Kedua, visa umroh berlaku selama 3 bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi. Sementara ketentuan sebelumnya, visa berlaku sejak masuk Arab Saudi dan ini sudah diubah.

Ketiga, masa berlaku visa umroh tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya dapat digunakan hingga 15 dzulqa’dah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.

"Keempat, jamaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis," kata Kakanwil.

Kakanwil juga mengingatkan jamaah calhaj menjaga kesehatan fisik pra keberangkatan dan diharapkan dapat mengisi waktu dengan banyak kegiatan  bermanfaat. Termasuk juga manasik haji untuk keabsahan pengetahuan tentang haji mewujudkan jamaah haji yang mandiri.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini