|

Soal Aturan Pengeras Suara Di Bulan Ramadhan, Pro-Kontra

Menag Yaqut. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengimbau aturan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan pengeras suara1445 Hijriah/2024.

Menag mengimbau penggunaan pengeras suara telah diatur dalam edaran pengeras suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Edaran itu antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Adapun, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Kemenag Kerja Sama dengan DMI untuk Program Akustik Pengeras Suara Masjid. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai macam golongan, suku dan agama, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Untuk itu, edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. 

suasana jamaah saat sholat tarweh di masjid. (foto : dok) 

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) #MasjidRayaBaiturrahman (MRB) Banda Aceh, Saifan Nur mengatakan pihaknya akan tetap menggunakan pengeras suara luar saat pelaksaan tadarus di masjid tersebut.

" Penggunaan pengeras suara kita tetap seperti biasa, di mana saat azan pakai pengeras suara di atas (di luar), kemudian waktu shalat itu menggunakan pengeras suara yang di dalam. Untuk tadarus memakai yang di luar juga," katanya pada pers, Kamis (07/03/2024).

Dia menuturkan, khusus di Aceh, Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) soal pengaturan volume pengeras suara untuk pelaksanaan salat dan tadarus di bulan Ramadan perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara luar saat tadarus merupakan hal yang biasa di Aceh setiap bulan Ramadan sebagai daerah yang mayoritas muslim. Apalagi tadarus hanya dilaksanakan hingga pukul 12 malam.

" Di Aceh kita sesuaikan karena kita mayoritas Islam. Jadi untuk tadarus tetap menggunakan pengeras suara luar, karena jam 12 malam sudah berakhir," ucapnya. 

Meski begitu, tambahnya, pihaknya tetap mengikuti setiap edaran yang berlaku, hanya saja butuh penyesuaian pada hal-hal tertentu. " Kita tetap ikut aturan menteri cuma kita sesuaikan saja," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini