tersangka KI. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Redelong : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menciduk seorang pria berinisial KI (32), warga Kampung Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit.
Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu sepeda motor.
Pelaku diamankan pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, di rumah warga di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan satu sepeda merk vario 160 Nomor Polisi BL 3357 YP itu terjadi di Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa 5 Maret 2024 lalu.
" Kejadiannya tanggal 5 Maret 2024, korban yang bernama Zindal Huda warga Kampung Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, baru membuat laporan di SPKT Polres Bener Meriah pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024," ungkapnya.
Lanjut Nanang, Diduga Pelaku melakukan penipuan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain, setelah berhari-hari sepeda motor tidak di kembalikan kemudian korban membuat laporan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian sekira pukul 17.15 WIB personil mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dan langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di dalam kamar.
Setelah itu, mengamankan pelaku dan mencari motor milik korban yang telah digadaikan tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa unit sepeda motor Vario sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. (imc/joey)