|

Polisi Bekuk Suster Penganiaya Anak Selebgram, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

suster selaku tersangka penganiayaan saat diboyong ke Mapolresta Malang Kota. (foto : dok)

INILAHMEDAN
 - Malang : Polresta Malang Kota mengamankan suster atau pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Emy Aghnia.

Kapolresta Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus itu kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

" Untuk perkara suster menganiaya anak majikan sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Pelaku sudah diamankan," katanya pada pers, Jumat (29/03/2024).

Kasus suster aniaya anak selebgram itu menjadi viral usai Emy Aghnina mengunggah sejumlah foto kondisi sang anak dan bukti video yang menunjukkan suster menganiaya sang anak.

Tampak anak tersebut mengalami lebam di bagian mata hingga matanya sulit dibuka. Memar juga terjadi di bagian telinga, kening dan mulut.

anak selebgram korban penganiayaan. (foto : dok)

Dalam video rekaman CCTV yang diunggah, suster tersebut terlihat memukul kepala anak Emy dan menjambak rambutnya di atas tempat tidur.

" Kepada teman teman bantu repost, ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM BIA*** kamu suster “I”,” tulis Emy di akun Instagramnya. 

Dalam takarir unggahannya, Emy menjelaskan bahwa ia menitipkan anaknya selama dua hari. Namun, sang anak justru mendapatkan penganiayaan.

" Sudah dianggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini.” ucapnya. 

Emy memastikan bahwa ia tidak memiliki masalah apa pun dengan pelaku. Ia mempekerjakan suster tersebut dari yayasan yang terkenal di Surabaya.

" Saya ambil dari YAYASAN TERKENAL di surabaya bahkan sampai seluruh Indonesia tau yayasan ini yang tidak akan saya sebutkan,” tegas Emy.

Pada Instagram Story, Emy menduga bahwa anaknya disiksa lebih dari 30 menit. Sang anak sempat kabur, tetapi berhasil tertangkap oleh pelaku yang kembali menganiayanya.

Sementara itu, polisi resmi telah menetapkan IPS (27) sebagai tersangka. Pelaku merupakan suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi. Pelaku sebelumnya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.⁣

⁣Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan maraton terhadap pelaku dilakukan sampai pagi. Setelah dilakukan proses gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan IPS sebagai tersangka.⁣

⁣Dia juga menjelaskan ada beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.⁣

⁣Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.  (imc/joey)⁣                                                                                



Komentar

Berita Terkini