|

Mencuat Video Viral Kekerasan Anak, Polisi Ringkus Tante Korban

tersangka tante korban yang kini ditahan. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Tapteng : Viralnya video kasus kekerasan terhadap anak di Tapanuli Tengah membuat komentar banyak netizen di sebuah platform media sosial mencuat.

Pasalnya anak yang masih berumur 8 tahun dianiaya dan dipaksa bekerja oleh tante kandungnya muncul dalam sebuah postingan video pada Kamis (14/03/2024) pukul 15.00 WIB.

Bintang Situmorang (40 thn) selaku ibu korban seharinya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga merupakan warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah, Selasa dinihari (19/03/2024) sekira pukul 02.10 WIB. 

Selanjutnya, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyelidikan yang telah menerima Laporan Polisi dari orang tua korban terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Tapteng.

Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap, pelapor selaku ibu kandung korban datang kepada pihak polisi bahwa anaknya PHN (8) menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37) yang merupakan tante kandungnya.

Peristiwa itu pun terungkap setelah viral di media sosial video postingan tetangga pelaku dan ibu korban Bintang Situmorang melihat video tersebut.

" Korban PHN diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepadanya sehingga anak pelaku memilki teman bermain di Manduamas," ungkapnya. 

Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya dari Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim sejak tahun 2024 awal.

Kini, pelaku MS telah ditangkap dan ditahan di Polres Tapanuli Tengah, Selasa (19/03/2024) untuk di proses sesuai UU tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini