|

Masuk Tanpa Izin, Kapal Ilegal Fishing Diamankan Polda

l
sejumlah BB yang disita dari penangkapan kapal ilegal fishing. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Sulut : Polda Sulut menindak dan mengamankan kapal ilegal fishing di perairan Indonesia. Kapal asal Filipina yang bernama Queen Davie tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari pihak terkait. 

Dari hasil penangkapan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kapal, 1 ikan blue marlin, 5 kilogram ikan campuran, 9 katinting, 4.000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 GPS, 6 radio dan 5 handphone.  

kapal ilegal fishing yang diamankan. (foto : dok)

Selain itu, seorang nahkoda kapal berinisial RD (44) beserta 19 anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 92 UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini