|

Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat, Gus Samsudin Mendekam Di Sel

Gus Samsudin alias Samsudin Jadab. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jatim : Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menahan YouTuber Samsudin Jadab alias Gus Samsudin.

Statusnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video aliran sesat boleh tukar pasangan.

" Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Kombes Dirmanto pada pers, Jumat (01/03/2024). 

Sementara itu, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat jadi pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan.

Dia menjelaskan pembuatan video itu dibuat untuk memancing banyak pembaca agar mendulang subcriber sebanyak-banyaknya. 

Meski hanya konten, tapi akibatnya video tersebut memicu keresahan dan keonaran di tengah masyarakat.

Menurutnya, penyidik menjerat Samsudin dengan pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Disamping itu, tambahnya, penyidik kemungkinan bisa juga menjerat Samsudin dengan pasal penistaan agama. (imc/joey) 



Komentar

Berita Terkini