tersangka 'nabi' diboyong petugas Polres T Tinggi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - T Tinggi : Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi meringkus pria berinisial JK (35) tersangka penyebar video mengaku 'nabi' di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
" Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA atau agama tertentu," ujar Kapolres AKBP Andreas Tampubolon pada pers, Rabu (20/03/2024).
Menurutnya, pelaku merupakan penduduk yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi.
" Dirinya ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana UU Nomor 1/2024 perubahan kedua atas UU No 11/ 2008 tentang informasi transaksi elektronik," sebutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.
" Untuk motifnya melakukan itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas," pungkasnya. (imc/joey)