|

Berkat Informasi, Tersangka Kurir Ganja Dibekuk Satres Narkoba

tersangka kurir ganja dan BB ganja yang diamankan polisi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh Tengah : Satres Narkoba Polres Aceh Tengah membekuk tersangka kurir narkotika jenis ganja, berinisial DA (23) warga Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang turut disita polisi sebanyak 25 kilogram ganja gering. 

Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fahrurrazi, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DA, di Jalan Kampung Kuyun, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah pada Senin malam (04/03/2024).

Ia menyebutkan dari tangan DA disita barang bukti 25.000 gram ganja kering dan satu unit mobil Toyota Avanza. Menurutnya, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, kata dia, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan Polsek Celala melakukan penyetopan didepan Mapolsek Celala.

" Akan tetapi DA tidak mau memberhentikan mobil yang dikemudikannya. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan DA berhasil dibekuk saat memasuki jalan Kampung Kuyun,” katanya.

Selanjutnya, tambahnya, setelah dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan barang bukti.

" Dari dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti 2 karung ganja kering yang didalamnya berisikan 28 ikat ganja dengan berat 25 Kilogram," paparnya pada pers, Jumat (08/03/2024). 

Fahrurrazi mengatakan, tersangka DA mengaku bahwa barang haram tersebut diambilnya dari inisial SP warga Kabupaten Nagan Raya atas suruhan inisial MN warga Kabupaten Aceh Utara Selaku pemilik barang.

Kini baik tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan SP dan MN masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini