gelar sidang narkoba oknum prajurit TNI AD. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan bersama sejumlah pejabat TNI lainnya menghadiri langsung sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Serma AS, Babinsa Koramil 0201-12/Hamparan Perak di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (01/02/2024).
Kehadiran Pangdam tersebut sebagai pembuktian akan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih kepada siapapun prajurit yang bersalah untuk diproses seadil-adilnya sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.
Pangdam I/BB Mayjen Moch Hasan dan para pejabat pimpinan TNI. (foto : dok) |
Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Sugito, Serma AS didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 114 KUHP atau pasal 112 KUHP tentang UU No35/2009 tentang narkotika.
Atas dakwaan tersebut, Serma AS melalui Tim Penasihat Hukum Mayor HP Butar-Butar, Letda Rifana Maswan, Lettu V Montana, Letda Dede Efri Wibowo serta PNS Juli Anita Manalu melakukan pembelaan.
Persidangan berikutnya akan kembali digelar Kamis 15 Februari 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (imc/joey)