oknum Briptu S serta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Seorang anggota Polrestabes Medan, Briptu S ditangkap dalam kasus narkoba di Medan.
Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti narkoba jenis obat terlarang yang cukup fantastis. Penangkapannya dilakukan oleh petugas dari Paminal Polrestabes Medan dengan barang bukti ribuan pil ekstasi.
Briptu S ditangkap pada Sabtu dinihari (10/02/2024), saat hendak masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan.
Diketahui, Briptu S merupakan personil polisi yang bertugas di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Yang mengejutkan ternyata Briptu S baru 2 minggu bertugas di Unit PPA setelah pindah dari Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan.
Sementara informasi lain menyebut bahwa kalau Briptu S diketahui tengah mengidap sakit gula.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi, happy five, ketamin dan sejumlah uang tunai.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti apakah Briptu S berperan sebagai pengedar narkoba atau bukan.
Dibagian lain, Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengaku belum mengetahui informasi adanya personil yang ditangkap dalam kasus narkoba.
" Saya cek dulu," ucapnya pada wartawan, Selasa (13/02/2024). (imc/joey)