|

Polresta Ungkap Kasus Tipu Modus Biro Umroh

pengungkapan kasus biro umroh. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Magelang : Polresta Magelang menangkap pelaku penipuan modus biro ibadah umrah, pria inisial DK (43) dengan 14 orang korban yang mencapai kerugian Rp 297 juta.

Para korban itu terdiri 4 warga Magelang dan 10 yang lain dari luar Magelang. Salah satu korban warga Kabupaten Magelang, pelaku memberi iming-iming kepada korban jika mendaftar dua paket umrah sekaligus mendapat satu paket gratis.

" Setelah membayar tersangka menyerahkan peralatan ibadah umrah berupa koper dan perlengkapan lainnya untuk meyakinkan para korban. Tersangka menjanjikan untuk keberangkatan pada 21 November 2023," papar Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, kemarin. 

Hingga tanggal yang dijanjikan, pelaku tak kunjung memberangkatkan para korban. Pelaku menyampaikan penundaan pemberangkatan dengan berbagai alasan. Korban akhirnya melapor ke Polresta Magelang.

Sementara, pelaku DK mengakui bahwa travel umrah miliknya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Ia pernah memberangkatkan jemaah ibadah umrah dengan memakai travel lain.

" Kerugian ada Rp 59,2 juta (untuk salah satu korban). Totalnya 14 korban dengan kerugian Rp 297 juta," pungkasnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini