|

PLN UID Sumut Bersikap Kooperatif Pengusutan Kasus Pencurian Arus Listrik Server Bitcoin

Yasmir Lukman, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara akan bersikap kooperatif dalam pengusutan dugaan keterlibatan oknum pegawai pada kasus pencurian arus listrik server bitcoin. Seluruh informasi dan dukungan akan diberikan ke polisi.

"PLN mau bersih-bersih. Kami tidak akan menghalang-halangi. Kami akan mendukung polisi," tegas Yasmir Lukman, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut, Rabu (27/12/2023).

Menurut dia, PLN UID Sumut tidak melakukan investigasi secara internal mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam pencurian listrik untuk server bitcoin. Mereka menyerahkan semua penanganan masalah ini ke polisi untuk diselesaikan secara hukum.

"Biar polisi yang menindak, biar polisi yang menangkap. Kalau ada pegawai yang terlibat, tangkap dan penjarakan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Yasmir memastikan PLN UID Sumut akan memberikan informasi  apapun yang dibutuhkan polisi jika ada oknum pegawainya yang terlibat. Terlebih, menurut dia, penggerebekan tersebut merupakan permintaan dari PLN sendiri.

Pada Minggu (24/12), jajaran Polda Sumut menggerebek 10 tempat pengoperasian server bitcoin di beberapa lokasi di Kota Medan. Kesepuluh tempat tersebut masing-masing berada di kompleks ruko Jalan Harmonika Baru Nomor 83 D dan ruko Jalan Pasar 1 Taipan Nauli.

Kemudian di kompleks ruko Blok A Nomor 61, Jalan Bangau, ruko Jalan Pasar 1 Nomor 2, dan ruko Jalan Gagak Hitam Nomor 6A Ring Road. Lalu di kompleks ruko Nomor 71 H Jalan Sei Ular Lingkar I, kompleks Astoria Nomor 6 Jalan Harmoni Baru, ruko Jalan Biduk Nomor 55, ruko Jalan AH. Nasution kompleks Metrolink Blok F Nomor 1, dan ruko Jalan TB Simatupang Gg Swadaya Pinang Baris.

Dari penggerebekan tersebut polisi menyita sebanyak 1.314 unit server bitcoin. Server-server itu diketahui menggunakan arus listrik secara ilegal.

Arus listrik yang dicuri selama ini diestimasi sebesar 1.702.944 KWH atau setara dengan tagihan senilai Rp2,46 miliar per bulan. Dengan perhitungan bahwa tempat-tempat itu sudah beroperasi selama enam bulan, maka pencurian arus listrik ditaksir sudah merugikan PLN hingga Rp14,4 miliar.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini