|

Pengedar Sabu Dilaporkan Lewat 110

tersangka ES (43). (foto : dok)

INILAHMEDAN - P Sidempuan : Petugas Polsek Hutaimbaru meringkus tersangka pengedar sabu berinisial ES (43) warga Desa Hanopan Sibatu, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Senin sore (04/12/2023).

Tersangka menjajakan narkotika jenis sabu di Kampung Salak, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat melalui call center 110. 

Informasi diperoleh, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian melalui call center dan media sosial. 

Dari laporan tersebut petugas ke lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. 

" Tim ke TKP dan melihat ada satu orang disamping rumah,"  kata Kapolsek AKP Maruhum Panggabean pada wartawan, Rabu (06/12/2023). 

Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, bahwa pria tersebut merupakan target operasi (TO) yang selama sudah lama di-incar. 

Saat didatangi petugas, ES berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah bungkusan yang ada ditangannya. 

" Dan setelah dicari, ternyata bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis sabu," ungkapnya. 

Sejumlah barang bukti diperoleh dari tersangka antara lain, 1 plastik klip transparan berisi sabu, 5 plastik klip kosong, 1 sendok plastik, 2 plastik kresek hitan, 1 hp samsung dan 1 karet.

" Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dibawa ke Mapolsek untuk selanjutnya diserahkan ke Satres narkoba Polres Padangsidimpuan," jelasnya. 

" Kami akan terus memberantas narkotika. Maka itu saya tekankan jangan sampai terlibat dan ikut serta apapun alasannya. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun, ini komitmen kita bersama," pungkasnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini