|

Netralitas Polri Mutlak Di Pemilu 2024

para personil Polri. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Netralitas anggota Polri mutlak dan telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya. 

Berikut beberapa aturan tertulis yang menegaskan bahwa anggota Polri bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, pasal 28 ayat UU RI No 22/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selanjutnya, pasal 5 huruf (b) Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 4 ayat (H) Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram Kapolri No ST/2407/X/HUK.7.1./2023 terbit 20 Oktober 2023 yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini