|

Legislator Desak Pimpinan DPRD Medan Gelar Sidang Paripurna PAW

Rapat Paripurna DPRD Medan. (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Mulia Asri Rambe mendesak pimpinan DPRD Medan segera menjadwalkan sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri.

Desakan tersebut disampaikan Mulia dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (04/12/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, yang juga dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

“Intrupsi pimpinan, Bayek (Mulia) pimpinan dari Fraksi Partai Golkar, kami ingin menyampaikan kepada pimpinan terkait PAW, di mana ada empat anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri dikarenakan menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 melalui partai berbeda dari yang sebelumnya,” kata Bayak.

"Dari empat orang tersebut satu di antaranya dari Fraksi Partai Golkar," kata Bayek yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Medan ini.

Hal itu, kata Bayek lagi, sejalan dengan yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Partai Golkar.

“Atas dasar itu pula kami menyurati pimpinan agar pimpinan juga menyurati Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” katanya. 

Informasinya Gubernur Sumut telah menerima surat yang pimpinan sampaikan tersebut melalui eksaminasi, lalu Gubernur telah pula menandatangi surat yang pimpinan lakukan itu.

“Tentunya itu menjadi dasar bagi kita untuk meminta kepada pimpinan agar segera menjadwalkan sidang paripura PAW terhadap anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri tersebut,” tukasnya. 

“Kalau bisa dipercepat pimpinan, agar tidak terjadi kekosongan terlalu lama terhadap alat kelengkapan dewan yang kami miliki,” pintanya. 

Untuk diketahui ada empat anggota DPRD Medan yang harus dilakukan PAW karena menjadi caleg melalui partai lain.

Keempat anggota DPRD Medan tersebut yakni Muhammad Afri Rizki Lubis dari Fraksi Partai Golkar, Irwansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), D Edy Eka Suranta S Meliala dari Fraksi Partai Gerindra dan Siti Suciati juga dari Partai Gerindra.

Keempat anggota dewan ini pada Pemilu 2024 menjadi Caleg DPRD Medan melalui Partai NasDem sehingga harus dilakukan PAW.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini