|

Fraksi PKS: Perda Pajak Daerah Jadi Pemicu Peningkatan PAD Kota Medan

juru bicara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa menjadi pemicu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya dari sektor parkir tepi jalan.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna, Senin (04/12/2023).

“Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini peningkatan PAD Kota Medan dapat signifikan. Terutama dalam hal retribusi pelayanan parkir tepi jalan, yang kami rasa saat ini masih belum optimal," ucapnya.

Fraksi PKS juga mendorong adanya terobosan dalam pelayanan pajak dan retribusi di Kota Medan.

“Dengan adanya perda baru ini, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan,” ujarnya.

Rudiawan Sitorus menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan di atasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini