|

Fraksi Gerindra Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda



Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (04/12/2023).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan mendukung Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus menagih piutang pajak dari tahun 2018 sampai 2022 sebesar Rp 947 miliar untuk menjadi program prioritas dalam rangka mendongkrak PAD Kota Medan di tahun 2023.

Hal itu disampaikan Mulia Syahputra Nasution yang menjadi juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan pada rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (04/12/2023).

Menurut Mulia, memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang terus melakukan langkah optimal dalam menyosisalisasikan ajakan untuk taat bayar PBB. Sosialisasi tersebut banyak terlihat melalui billboar, running text, spanduk yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Medan serta ASN dan PHL yang ada di lingkungan Pemko Medan.

Fraksi Gerinda, ujar Mulia, berpendapat bahwa Bapenda Kota Medan harus terus inovatif untuk menyusun strategi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan.

"Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pembangunan Kota Medan semakin baik," ujarnya.

Sedangkan kepada Bapenda Kota Medan, diimbau untuk terus berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengutip pajak, sehingga realisasi pajak yang diperoleh dapat semakin optimal dan menambah PAD.

Dalam akhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyetujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan catatan bahwa Pasal 20 ayat (2) yang dikecualikan dari PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan makanan dan/atau minuman: Poin A dirubah dan berbunyi menjadi : dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 10 juta/bulan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini