|

Dua Tersangka Pengedar Narkotika Di Girsang Sipangan Bolon Diringkus Polisi

kedua tersangka yang diringkus. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Parapat : Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja diringkus petugas Polsek Parapat pada Rabu (13/12/2023). 

Informasi diperoleh, peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi, Kamis (14/12/2023). 

" Kedua tersangka yang diamankan itu yakni berinisial O (49), warga Jalan AR Hakim Gg Satu, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan temannya DZ (43) beralamat di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba," ujarnya. 

BB ganja siap pakai. (foto : dok) 

Menurutnya, kedua tersangka itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. 

Dia menyebutkan berawal dari laporan masyarakat, selaku Kapolsek dirinya langsung memimpin tim bersama Kanit Reskrim Ipda Sugeng Suratman ke TKP untuk melakukan penggrebekan. 

BB paket sabu. (foto : dok) 

" Saat penangkapan, kedua tersangka sedang merokok ganja dan memaketkan sabu ke dalam plastik klip," jelasnya. 

Selain itu, dari tangan tersangka O disita lima plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 8,26 gram, 1 sendok pipet, serta tujuh plastik klip kosong. 

Sementara untuk tersangka DR disita pula satu gulungan kertas berisi ganja serta 1 plastik kecil biji ganja dan satu linting rokok ganja, dengan total berat brutto 12,53 gram.

Lalu, saat diintrogasi keduanya mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut. Sabu diperoleh dari seseorang di daerah Porsea, Kabupaten Toba sedangkan ganja dibawa dari Medan. 

Kini para tersangka itu berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini