saat kejadian terekam cctv. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Seperti pepatah, 'ketika hukum tajam ke bawah tumpul ke atas', hal itulah yang dialami korban penganiayaan seorang kakek bernama Joe Hong Tjuan (70), warga Jalan Semarang, Kota Medan.
Kasusnya sampai sekarang masih ditangani pihak Kepolisian sektor (Polsek) Medan Kota yang diduga hendak menjadikan korban sebagai tersangka.
Ironisnya lagi, pelaku penganiayaan terhadap korban adalah tetangganya yang merupakan anak dan bapak. Tapi, keduanya tidak berstatus tersangka apalagi menjalani penahanan atas perbuatannya tersebut.
" Dimanalah logika hukumnya, dua lawan satu, eh malah yang korban mau dijadikan tersangka. Inikan namanya juga akan melakukan kesalahan yang sama pernah terjadi di Polsek Percut Seituan beberapa waktu lalu," ujar Tommy penasehat hukum (PH) korban pada pers, kemarin.
Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi di Polsek Percut Seituan yang ujung-ujungnya berakhir dengan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Dia menjelaskan, walau sudah mendapat sanksi tahanan kota, akan tetapi pelaku bisa leluasa untuk bepergian ke luar negeri.
" Kedua pelaku yang saat ini berstatus tahanan kota itu, SN (bapak) bebas bepergian ke luar negri dan CU (anak) juga bebas ke luar kota," ungkapnya.
" Saya akan minta ajukan Surat Dumas kepada Kabid Propam Polda Sumut terkait kinerja penyidik Polrestabes Medan, Briptu YP yang kami anggap sengaja memperlambat P 21 tahap 2 ke Kejari Medan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Joe Hong Tjuan (70) seorang kakek telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh tetangganya sendiri, yakni bapak dan anak (SN & CU) pada Minggu (02/04/2023).
Akibat kejadian itu, korban sempat dirawat selama 14 hari di rumah sakit dan pihak keluarga membuat laporan di Polrestabes Medan.
" Namun, setelah pelaku membuat LP di Polsek Medan Kota, kini penyidik berinisial Aiptu AFN malah ingin menetapkan status tersangka kepada korban," pungkasnya. (imc/joey)