|

15 Ribu Pil Ekstasi Siap Edar Pada Malam Tahun Baru Digagalkan

barang bukti pil ekstasi siap edar dan dua tersangka dengan tangan diborgol. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi yang diduga untuk memeriahkan acara malam pergantian Tahun Baru 2024 gagal beredar di Medan. 

Selain menyita ribuan butir pil ekstasi, Polrestabes Medan juga meringkus tiga pengedar narkoba yakni, inisial DHH (51) warga Kecamatan Medan Baru dan JAS (49), AA (34) keduanya warga Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes TJS Marbun didampingi Wakapolres AKBP Anhar Aulia Rangkuti, Kamis (28/12/2023), pengungkapan kasus itu bermula dari diamankannya dua tersangka, JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada Kamis (21/12/2023). 

Dari keduanya petugas menyita barang bukti ekstasi 15 ribu butir. Dan kedua tersangka petugas mendapat informasi kalau ekstasi itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial, DHH.

" Tim kemudian melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan tersangka, JAS untuk menghubungi tersangka DHH dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan. Tiba di lokasi yang sudah ditentukan, petugas langsung membekuk tersangka DHH. Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika,” terang Kapolrestabes.

Hasil introgasi terhadap tersangka DHH bahwa dia dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi.

Tersangka DHH juga mengaku mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seseorang berinisial Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka AA dan JAS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka, Y namun tersangka Y sudah melarikan diri. 

" Tersangka Y masuk dalam DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjung Balai," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini