|

TNI AL Limpahkan Berkas Kasus Kapal Tanpa Dokumen ke Kejari Sibolga

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Sibolga menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kapal tanpa dokumen lengkap yang ditangkap di sekitaran Pulau Poncan, Selasa (31/10/2023) lalu ke Kejari Sibolga. (foto: riz) 

INILAHMEDAN - Sibolga: Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Sibolga menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kapal tanpa dokumen lengkap yang ditangkap di sekitaran Pulau Poncan, Selasa (31/10/2023) lalu ke Kejari Sibolga. 

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kapal tersebut dikarenakan penyidikan nahkoda dan kapal sudah tahap II atau berkas perkara lengkap (P21).

“Kemarin, Rabu 29 November 2023, kita sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kapal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga,” ucap Cahyo kepada wartawan Kamis (30/11/2023).

Cahyo menjelasakan sampai ini belum ada yang mengakui pemilik kapal tersebut. Sehingga Lanal Sibolga hanya bertindak sesuai kewenangannya di lingkup Undang-Undang Pelayaran dan Perikanan.

"Semoga semua pihak bisa memaklumi apa yang menjadi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari media yang sudah membantu mengawal proses hukum kasus tersebut dari tahap penyidikan awal P18, penyerahan tahap I, P19 hingga P21 dan penyerahan tahap II yang berjalan dengan baik dan lancar. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini