|

Simpan Sabu 20 Kg, Caleg Anggota Dewan Pemilu 2024 Diciduk Polisi

pengungkapan tersangka DPO narkoba yang caleg DPRK. (foto : dok)   

INILAHMEDAN
- Aceh Timur : Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur meringkus calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk Pemilu 2024, karena diduga memiliki 20 kilogram narkoba jenis sabu.

Kapolres AKBP Andy Rahmansyah pada Kamis (16/11/2023), Caleg tersebut berinisial ZL (34), warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

" Anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL Selasa sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan," ujarnya. 

Ia mengatakan ZL adalah orang yang telah lama dicari pihaknya yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Aceh setahun terakhir ini. 

Selain itu, tambahnya, penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial, yang menyebut DPO narkoba mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur.

" Kemudian, saya memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengonfirmasikan terkait status DPO tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh," terangnya. 

Selanjutnya diperoleh keterangan, bahwa ZL merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terkait kepemilikan 20 kilogram sabu dan telah ditetapkan masuk DPO sejak 20 November 2022.

" Setelah ditangkap, ZL dibawa ke Mapolres Aceh Timur. Selanjutnya, ZL diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini