|

Polisi Terbitkan DPO Tersangka Sodomi 7 Anak Laki-Laki

foto tersangka pencabulan anak laki-laki dibawah umur. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Tapteng : Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka pencabulan dengan cara menyodomi 7 anak di bawah umur.  

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku berinisial HCP alias Hendri (26) warga Kabupaten Tapanuli Tengah itu terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian kepada Unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (14/11/2023). Dalam laporan itu, terduga pelaku adalah HCP alias Hendri.

" Kronologisnya bermula ketika korban yaitu HZ (10) bercerita bahwa dia dan teman-temannya telah dicabuli oleh tersangka HCP alias Hendri sekitar 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka dengan iming-iming diberikan bermain game handphone tersangka," ujar Kapolres Tapteng AKBP Basa Emdem Banjarnahor pada wartawan, Jumat (24/11/2023).

" Dan ketika sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan ke celana korban dan juga melakukan sodomi terhadap korban," tambahnya. 

Menurutnya, setelah adanya informasi dari korban kepada orang tua, karena korban mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma, ibu salah satu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan kepolisian.

Kemudian, sambungnya, setelah dilakukan cek TKP, penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan pemeriksaan visum terhadap 7  anak di bawah umur korban sodomi ke RSUD Sibolga. Namun untuk hasil visum yang bisa menjelaskan adalah tim ahli medis. 

" Pada saat dilakukan pemeriksaan visum terhadap ke-7 korban itu semuanya laki-laki, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka dan untuk sebagiannya lagi mengalami pelecehan seksual berupa diraba bagian alat vitalnya," ungkapnya. 

Dia menyampaikan, masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan tersebut, @polrestapanulitengah siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini