INILAHMEDAN - Medan: Melalui Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026, Pemko Medan mendorong penajaman fokus dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 dengan menyesuaikan dinamika pembangunan yang berkembang, termasuk penyesuaian kepada perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan daerah yang ada.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan hal ini di Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).
Dikatakan Bobby Nasution, Perda No 7/2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 merupakan dokumen yang disusun secara sistematis sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No.86/2017. Dokumen ini, jelasnya, merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan sasaran strategis dan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah selama 5 tahun.
Selanjutnya, Bobby menyampaikan, rapat paripurna yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Perda tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026. Hal ini, imbuhnya, menandakan bahwa dengan komitmen yang tinggi, seluruh rangkaian pembahasan rancangan Perda tersebut bersama-sama dengan DPRD Kota Medan telah dilaksanakan secara komprehensif, baik dan lancar.
Di dampingi Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan Sekda Wiriya Alrahman, Bobby kemudian memaparkan, melalui misi Medan Berkah, Pemko Medan mendorong kepada peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui fokus penurunan kesenjangan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan angka pengangguran dan penurunan persentase kemiskinan.
Di hadapan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, para wakil ketua, anggota DPRD dan para pimpinan perangkat daerah, orang nomor satu di Pemko Medan ini mengungkapkan, arah kebijakan dan program pembangunan daerah di atas akan diterjemahkan dan diselaraskan dengan program dan kegiatan pembangunan daerah yang tertuang pada perubahan rencana strategis masing-masing perangkat daerah tahun 2021-2026 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah setiap tahunnya.
Sebelumnya, masing-masing perwakilan dari 8 fraksi yang ada di DPRD Medan lebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 dan menyatakan persetujuannya.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan/pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Bobby Nasution. (imc/bsk)