|

Kejari Sibolga Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023, untuk wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.(foto: riz) 

INILAHMEDAN-Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2023, untuk wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Rakor langsung dipimpin Kajari Sibolga Saifful Alam Yuliastana didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mohamad Junio Ramandre dan Jaksa Fungsional, Augus Vernando Sinaga, dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat.

"Sebagai sarana preventif tentang potensi-potensi konflik terhadap hubungan kerukunan antar umat beragama, atau penganut aliran kepercayaan masyarakat serta berdasarkan aturan di Negara Indonesia bahwa agama yang diakui adalah Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu," kata Sibolga, Saifful Alam Yuliastana kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Sementara itu, Jaksa Fungsional Augus Vernando, memaparkan bahwa hasil rapat yang dilaksanakan untuk wilayah Kota Sibolga dalam keadaan aman dan belum ditemukan adanya aliran kepercayaan yang menyimpang dan membahayakan. 

"Untuk wilayah Tapanuli Tengah sampai saat ini dalam keadaan aman. Namun beberapa masyarakat yang menganut aliran Parmalin masih tetap dilakukan pemantaun dan pembimbingan, juga aliran Saksi Yehuwa sampai saat ini di bawah pengawasan BIMAS Kristen Tapanuli Tengah," katanya.

Augus juga menjelaskan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) tahun 2023 untuk  wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah ini Kedepannya akan dapat disosialisaikannya pengenalan mengenai PAKEM serta pengambil kebijakan secara bersama-sama ketika terdapatnya masalah dalam aliran serta agama kepercayaan masyarakat yang dianggap menyimpang. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini