|

Agen PT Zam Zam Tour Tersangka Kasus Tipu Gelap

Kasat Reskrim Iptu Andika. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Takengon : Polisi menetapkan agen PT Zam Zam Tour and Travel berinisial RA  tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Ditetapkannya RA berstatus tersangka itu terkait sejumlah Calon Jamaah Umroh (CJU) yang belum diberangkatkan ke tanah suci pada 2022 lalu.

" Benar, agennya seorang perempuan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah kita titip di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Takengon," ucap Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah pada Kamis (02/11/2023). 

Penetapkan status tersangka itu mengingat dapat memberi ruang untuk dilakukan mediasi atas kasus tersebut. Dimana pelapor sangat menginginkan pihak travel melakukan pembayaran ganti rugi.

" Karena saat itu calon jemaah umroh ini minta ganti rugi, atas dasar itu kita beri ruang untuk mediasi," ungkapnya. 

Selain itu, ia juga mengatakan saat itu agen PT Zam Zam Tour and Travel ingin menjual aset untuk mengganti rugi terhadap para calon jamaah, namun belum terwujud.

" Kalau di total Rp1,3 Miliar uang CJU yang harus dikembalikan. Sedangkan jamaah nya ada puluhan orang di tahun 2022 lalu," sebutnya sembari menambahkan pengembalian uang nantinya akan disampaikan lewat vonis pengadilan. Kemungkinan untuk berkas kasusnya, secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. 

" Pelimpahan ke jaksa secepatnya akan kita lalukan, kami rampungkan dulu berkasnya, karena hampir setahun kasus ini berjalan," jelasnya. 

Ia mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut. Termasuk pihak PT Zam Zam pusat yang juga telah dimintai keterangan.

Menurutnya, untuk CJU yang belum berangkat umroh dari travel terkait, belum ada yang melayangkan laporan. 

Ia mengatakan pada Oktober 2023, sebanyak 49 CJU asal Aceh Tengah kembali ke Takengon setelah beberapa hari tertahan di Medan, Sumatera Utara.

" Kalau ini belum ada yang melapor, yang ada hanya konsultasi. Kalau mau melapor silahkan buat laporan, tapi, pelaku nya sedang diproses atas kasus tahun sebelumnya," katanya. 

Ia menyebutkan kalau memang mau diikut sertakan, pihaknya akam mengambil keterangan. " Kami jadikan sebagai saksi," tuturnya. 

Tersangka RA dijerat melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, travel yang beralamatkan di Angkup, Silihnara PT Zam Zam Tour and Travel memberangkatkan sebanyak 72 calon jemaah umroh dari Kabupaten Aceh Tengah.

Dari jumlah itu, sebanyak 19 jemaah dilaporkan telah terbang ke tanah suci. Sedangkan sisanya masih tertahan di Sumatera Utara, dengan alasan kosong penerbangan dan cuaca buruk saat itu.

Keluarga pun kesal dengan dipulangkan nya para CJU ke kampung halaman, mereka berdalih telah menyetor uang keberangkatan penuh ke pihak travel dengan nominal Rp35 juta.

Ditundanya keberangkatan CJU itu kini dilaporkan ke polisi, sehingga pihak travel diminta bertanggungjawab terhadap pengembalian hak para jamaah. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini