![]() |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Provinsi Sumatera Utara.(foto: riz) |
INILAHMEDAN - Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Adapun kedua berkas perkara tersebut yakni penyalahgunaan pencairan kredit bank
BUMN di Kota Sibolga dengan dua orang tersangka berinisial HMT dan JFH dan perkara penyimpangan bantuan hibah ternak kerbau di Tapanuli Tengah, juga menetapkan dua orang tersangka berinisial MTH dan SK," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga Mohamad Junio Ramandre kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Kasi Intel mengatakan bahwa Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga telah melakukan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut pada, Kamis (12/10/2023) kemarin dengan 4 orang tersangka ke Pengadilan Negeri Medan.
"Pelimpahan dilakukan karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menyatakan P-21 (Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) dan telah dilaksanakannya proses tahap dua terhadap dua perkara tersebut," kata Junio.
Junio menuturkan, keempat tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (imc/riz)