|

Gelapkan Uang Koperasi, Perwira Poldasu Divonis 4 Setengah Tahun Penjara

terdakwa AKP Hafiz. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Hakim menjatuhkan vonis 4 setengah tahun terhadap perwira Polda Sumut AKP Hafiz Paesal Lubis dalam kasus penggelapan. 

Sebelumnya, perwira menengah Polda Sumut AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut lima tahun penjara di  kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimbob senilai Rp 3,7 miliar. Jaksa menilai AKP Hafiz terbukti melakukan penggelapan.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara," kata JPU Felix Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/09/2023).

Namun, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.

" Menyatakan terdakwa Hafiz Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di Pengadilan Negri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

" Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Dalam amar putusan tersebut Lucas juga menyebutkan hal memberatkan bahwa perbuatan Hafiz membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini