![]() |
Anggota DPRD Sumatera Utara M Aulia Rizki Agsa.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Sumatera Utara M Aulia Rizki Agsa dilaporkan ke Polda Sumut atas tuduhan dugaan penipuan terkait jual beli tanah/bangunan.
Aulia dilaporkan Mahlim Harahap melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala karena korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Laporan Mahlim Harahap melalui kuasa hukum Akhyar Idris Sagala itu tertera berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara 30 September 2023.
Dalam laporan polisi itu, korban menyampaikan kronologis kejadian sehingga dia akhirnya melaporkan M Aulia Rizki Agsa atas dugaan penipuan tersebut.
Dalam laporan kepolisian itu, Aulia Rizki Agsa selalu terlapor 1 dianggap bersekongkol dengan notaris Muhammad Indra yang merupakan terlapor 2 karena telah membuat dan menggunakan surat palsu ke dalam akta autentik dan penipuan.
Di surat itu dituliskan, korban memiliki tanah/lahan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan seluas 1.772 m2 di Jalan Pelajar No 79 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang sedianya dijual kepada Aulia Rizki Agsa (terlapor 1) seharga Rp1,8 miliar.
Untuk pengurusan jual beli tersebut diserahkan kepada notaris Muhammad Indra (terlapor 2) dengan perjanjian semua uang dibayarkan setelah pengurusan sertifikat hak milik selesai.
Namun pada 31 Agustus 2023 saat kuasa hukum korban, Akhyar Idris Sagala bertemu dengan kedua terlapor di kantor terlapor 2 di Jalan Setia Budi Kompleks Milala Mas No B-10 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, kuasa hukum korban kaget karena sertifkat hak milik sudah terbit. Selain itu diketahui juga ada akta jual beli di mana tanda tangan korban dipalsukan. Merasa keberatan, korban melaporkan M Aulia Rizki Agsa dan notaris Muhammad Indra ke Polda Sumut.
Aulia Rizki Agsa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan dirinya lagi menunggu notaris pulang umroh.
"Saya mau panggil ahli hukum untuk bicara hukum. Nanti akan saya sampaikan juga secara media," kata Aulia ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/10/2023).
Mendapat tuduhan dirinya melakukan pemalsuan, Aulia membantahnya.
"Gimanalah cara memalsukannya. Saya pun gak ngerti. Aku pelajari dulu, nanti kukasih tau. Karena aku juga belum dapat info, jadi harus dipelajari dulu. Ini kan masalah hukum, saya kan orang hukum, kita bicaralah sesuai hukum baru nanti saya kasih tanggapan," kata Aulia seperti dikutip dari Tribun-medan.Com, Minggu (01/10/2023).
Aulia menjelaskan bahwa tanah beserta bangunan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota itu telah dibelinya seharga Rp1,8 miliar. Tanah itu merupakan warisan dari penjual, termasuk yang melaporkannya ke Polda Sumut.
"Kalau versi aku, ahli waris itu bukan satu. Ada tiga ahli waris, salah satu yang melaporkan itu. Yang lain sudah diselesaikan, makanya nanti detailnya akan saya sampaikan," katanya.
Aulia mengaku telah mengantongi bukti atas pembelian tanah tersebut.
"Ahli warisnya bukan satu. Dia bilang saya cuma bayar sekitar Rp200 juta. Aku ada bukti transfer lebih dari itu. Aku lupa angka pastinya, nanti kuhitung dulu," katanya.
Seingat Aulia, pada tahun 2020 dirinya ada mentransfer sekitar Rp1,8 miliar. Dia mengaku semua itu ada buktinya.
"Kalau nggak mana mungkin notaris mengeluarkan sertifikat," katanya.
Sebelum dirinya dilaporkan ke polisi, Aulia sudah bertemu dengan pengacara Mahlim Harahap untuk membicarakan persoalan tersebut.
"Kemarin kota sudah bertemu dengan pengacara, tiba-tiba saya dilaporkan. Lihat momen, kita gak tahu politiknya bagaimana," kata Aulia.
Aulia juga berencana membuat laporan tandingan ke polisi karena merasa pelapor telah mencemari nama baiknya.
"Kemungkinan ada lapor balik. Itu tanah warisan, seingatku sudah lunas Rp1,8 miliar. Mungkin lapor gak Terima. Kita gak tau pembagian secara keluarga bagaimana. Urusan merekalah itu, gak ada urusanmu lagi," katanya.(imc/bsk)