|

Buntut Ricuhnya UGP Ketua Yayasan Pecat Rektor, Warek I Dan II Hingga Ke Jalur Hukum

Ketua Pembina Yayasan UGP Mustafa Ali. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Takengon : Buntut kericuhan di Kampus/Universitas Gajah Putih (UGP) berdampak keputusan dari Ketua Pembina Yayasan Gajah Putih, Mustafa Ali yang resmi memecat Rektor Elliyin, Wakil Rektor I Rayuwati dan Rektor II Patriandi Nusantoro.

Pernyataan itu langsung lewat surat yang dibacakan dihadapan ratusan Mahasiswa UGP, Jumat (13/10/2023). 

" Memecat dan memberhentikan secara hormat Rektor, Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II," ucap Mustafa Ali sembari diteriaki Allahuakbar oleh seratusan mahasiswa dan dosen.

Dikeluarkannya surat pemecatan itu akibat selama dua hari polemik semakin hangat diperbincangkan oleh publik. 

Sebanyak 26 dosen dan 4 staf dirumahkan akibat kampus kebanggaan orang Gayo itu mengalami gangguan kondisi keuangan.

Penonaktifan yaang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan musyawarah tim penyehatan anggaran UGP Takengon, 

Yang akhirnya surat pencopotan dikeluarkan untuk rektor dan warek oleh Ketua Pembina Yayasan UGP Takengon berdasarkan hasil mediasi. 

Selain pencopotan tiga nama itu, Ketua Yayasan juga secara resmi telah mencabut Surat Keputusan (SK) penonaktifan tenaga pendidik dan kependidikan yang berjumlah 41 orang tersebut. " Keputusan ini diberi waktu 1X24 jam," tegasnya. 

Dibagian lain, rektor Universitas Gajah Putih (UGP) ternyata telah berstatus sebagai 'Terlapor' di Polres Aceh Tengah terkait pengelolaan anggaran Kartu Indoslnesia Pintar (KIP).

Namun, Rektor Elliyin sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi aduan dari para dosen tersebut. 

" Dosen sudah menempuh jalur hukum, kami dituduh tak becus mengelola keuangan kampus, nanti kita buktikan di jalur hukum," kata Elliyin. 

Hal itu disampaikannya saat beraudiensi dengan para dosen, mahasiswa dan pihak Yayasan UGP Takengon.

Rumah kita, kata dia, telah diobrak abrik, termasuk harus melakukan pemaparan keuangan di DPRK dan saat ini di kepolisian.

" Tapi semua kami layani, melalui jalur hukum kami juga siap. Kali ini masalah dana KIP," terangnya. 

Menurut dia, pertemuan hari ini adalah pembahasan dengan pihak internal. Kalau sudah ditempuh jalur hukum, dengan kata lain, pertemuan itu tak berarti.

" Kalau jalur hukum tidak perlu ada yang dibicarakan, kita berjumpa hari Senin di Polres," kata Elliyin.

Namun, menurut salah satu dosen, pelaporan ke Polisi itu berbeda dengan tuntutan mereka terkait penonaktifan 26 dosen dan 4 staf.

" Penonaktifan dosen itu hasil verifikasi dari tim, sekaligus menjadi keputusan yayasan," sebut Elliyin sembari menunjukan surat panggilan dari Polres Aceh Tengah. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini