INILAHMEDAN - Sibolga: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sibolga mendukung penuh program pemberlakuan penilangan secara elektronik atau E-tilang (electronic traffic law enforecement), Senin (8/10/2023).
Pengganti Pejabat Sementara (Pgs) Pimpinan Cabang Bank BRI Sibolga Juni Ando Kristian Saragih mengatakan bahwa program pemberlakuan penilangan secara elektronik atau E-tilang (ETLE) merupakan kerjasama antara Kepolisian RI melalui Korlantas Polri dengan Bank BRI dalam mewujudkan transformasi layanan digital berbasis teknologi informasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran denda tilang.
Ada banyak cara membayar denda tilang elektronik atau e-tilang sehingga dapat dilakukan dengan mudah. Pengendara bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara online maupun offline.
"Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank BRI, ATM, mobile banking (Brimo), Agen Brilink. Sedangkan batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang selama 15 hari dari tanggal pelanggaran," ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan bayar denda tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui layanan offline dengan membayar langsung ke teller bank terdekat, dengan sesuai prosedur.
"Selain menggunakan situs web dan pembayaran di kantor bank terdekat, bayar denda e-tilang juga dapat dilakukan lewat mesin ATM, fitur internet banking (Briling), maupun mobile banking (M-banking) atau Brimo,"jelasnya.
Tidak hanya itu, masih kata Juni, apabila pelanggar lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang ada melakukan pembayaran denda yang berlebih, pihaknya tetap melayani pengembalian kelebihan denda tilang terhadap pelanggar lalu lintas dan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa surat metode pembayaran BRIVA untuk pelanggaran yang sudah terverifikasi dari putusan persidangan.(imc/riz)