|

Tersangka Maling Mobil Diperumahan Diringkus

Kasat Reskrim Kompol Fathir. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus maling mobil di Kompleks Perumahan Abadi Palace, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal yang terjadi pada Selasa (19/09/2023). 

Kompol Teuku Fathir selaku Kasat Reskrim Polrestabes Medan, tersangka Efan (28), warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ditangkap setelah mobil Brio merah yang dicuri itu mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Helvetia Medan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian, dua di wilayah Percut Seituan dan tiga dikawasan Sunggal. Tersangka kerap beraksi seorang diri.

Dia mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba. 

tersangka Efan (28).  (foto : dok)  

" Sebelumnya tersangka pernah mencuri HP, laptop dan sepeda. Urinnya positif menggunakan sabu. Hasil kejahatannya ini digunakan untuk membeli narkotika," ungkap Fathir, Kamis (21/09/2023). 

Menjawab wartawan, perwira berpangkat bunga melati satu itu menyebut, tersangka belum berniat menjual mobil korbannya. Dia hanya berniat melarikan mobil korban.

" Modusnya pelaku spesialis masuk ke kompleks perumahan. Dia melihat kelalaian korban," pungkasnya. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini