pemaparan kasus TPPU jaringan narkoba internasional. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya menyita aset senilai Rp 10,5 Triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.
" Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar.
Dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp.10,5 T, selama 2020-2023," ujarnya pada pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2023).
Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.
Wahyu mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan. Pasalnya, tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara itu masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.
" Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama masih DPO berada di Thailand," tuturnya.
Menurutnya, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi (Lp) dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama. Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
BB pada pengungkapan TPPU narkotika jaringan internasional. (foto : dok) |
" Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen dan sebagainya," ungkapnya.
Selain itu, jaringan narkoba Fredy Pratama menyusun komunikasi dengan sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.
" Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," ucapnya.
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand. " Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp273,45 miliar," sebutnya.
Dari jumlah Lp 408 tersebut, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 884 tersangka periode 2020 sampai tahun 2023.
Para tersangka dikenakan pasal primer pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kemudian tindak pidana Pencucian Uang dengan pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (imc/joy)