|

Polres Labusel Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Tersangka pencabulan anak dibawah umur. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Labusel : Petugas satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengamankan tersangka/pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo melalui Kasat Reskrim AKP M Reza, pelaku berinisial SD (41), warga Jalan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

" Peristiwa cabul itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 di Jalan Labuhan Lama, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujarnya pada Senin (04/09/2023). 

Ia menyebutkan, pelaku diamankan berkat laporan warga dan ayah kandung korban yang mengatakan bahwa anaknya berusia 7 tahun telah dicabuli oleh pelaku.

" Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," tambahnya. 

" Pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) UUD No 17/2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini