|

Diduga Korupsi Rp 43 M, Mantan Kadisdik Resmi Ditetapkan Tersangka

Dirkrimsus Kombes Winardy. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh : Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Aceh, berinisial RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada Sekolah Menagah Atas (SMA), SMK dan SLB di seluruh Aceh.

Selain mantan Kadisdik itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML selaku pejabat pengadaan.

" Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF dan ML," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Winardy pada pers, Senin (04/09/2023). 

Ia juga menyampaikan, penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Pengadaan wastafel bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) refocusing covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh pada 2020. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini