|

Terkait Kasus LPG 3 Kg, Eks Anggota Dewan Sumut Diciduk Polda Sumut

Tersangka Indra eks anggota DPRD SU. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menciduk Indra Alamsyah tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut pada periode lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap Sabtu (19/08/2023) diperumahan Alum Permai, Desa Paya Toba, Binjai. " Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," sebut Hadi. 

Menurutnya, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

Selanjutnya, petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan menemukan tersangka di lokasi dan langsung melakukan penangkapan dengan membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini